Ilustrasi penjara |
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menjebloskan Wali Kota Palopo HPA Tendriajeng ke rumah tahanan (Rutan) Klas I Makassar. Tendriajeng dijebloskan ke penjara menyusul penetapan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 49 miliar.
"Tersangka Wali Kota Palopo kami jebloskan ke dalam rutan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, apalagi tersangka tidak tinggal di Makassar dan bisa menghilangkan barang bukti," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, seperti dikutip dari Antara, Senin (10/6).
Ia mengatakan, penahanan tersangka langsung dilakukan setelah keterangan lanjutan dilakukan oleh penyidik. Keputusan penahanan itu diambil karena tersangka bisa menyulitkan proses pemeriksaan lanjutan yang sudah masuk pada tahap penuntutan.
Selain itu, penyidik juga mengkhawatirkan proses pemeriksaan yang akan berlangsung lama karena berada di Kota Palopo beserta barang bukti berupa uang hasil transaksi yang belum disita oleh kejaksaan.
"Dengan alasan itu, kami tahan. Kalau tidak ditahan, proses pemeriksaan tersangka bisa dikhawatirkan akan lama. Selain itu, yang bersangkutan dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, maksud penahanan agar semua transaksi senilai Rp 45 miliar di lima rekening bisa ditelusuri, apalagi kelimanya sudah ditutup. Uang yang masih ada tidak lagi ditransfer ke rekening lain, sehingga penyidik tidak kehilangan data menyangkut keberadaan uang itu. Soalnya, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini cukup besar.
Berdasarkan fakta yang terkuak dari salah seorang saksi yang juga bawahan dari wali kota, Mustafa mengaku melakukan 260 kali transaksi senilai Rp 40 miliar ke rekening Peter.
Menurut Chaerul, di depan penyidik Mustafa mengaku mentransfer uang itu atas perintah Tenriadjeng. Mustafa mengaku tidak tahu menahu peruntukkan uang itu. Yang jelas yang dia ketahui kalau sebagian uang itu adalah bantuan pihak ketiga.
Yang menarik kemudian, karena Peter mengaku, sebagian uang yang ditransfer Mustafa ke rekeningnya dipakai membeli emas. Sisanya, ditransfer lagi kepada seorang warga negara Kanada bernama Mr Smith.
Bukan cuma itu, uang sebesar Rp 20 miliar juga diduga dititipkan sama salah seorang warga Arab Saudi bernama Yusuf. Yusuf juga merupakan rekan dari Mr Smith dan Peter Nackdi.
"Kami sementara telusuri apa hubungan kedua tersangka dengan kedua warga negara asing itu karena uang hasil transaksi itu katanya dipegang sama keduanya. Yang jelas kami akan terus menelusurinya dan akan berusaha menyelamatkan uang negara yang itu," tegasnya.
Sumber : Merdeka.com