Seorang anggota delegasi memberi selamat kepada delegasi Palestina setelah hasil voting mendukung resolusi Palestina menjadi negara pemantau non anggota di PBB di Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS, Kamis (29/11/2012). |
Sidang Majelis Umum PBB di New York, Kamis (29/11/2012) waktu
setempat, akhirnya mengakui peningkatan status Palestina sebagai negara
pemantau nonanggota dari status sebelumnya sebagai entitas pemantau yang
diwakili PLO.
Berdasarkan hasil voting yang dilakukan,
Palestina mendapat dukungan mayoritas, yakni 138 anggota majelis umum
PBB. Sementara hanya 9 anggota yang menolak dan sisanya 41 anggota
abstain.
Dengan status negara pemantau nonanggota, Palestina bisa
bergabung ke dalam organisasi-organisasi PBB serta terlibat dalam
perjanjian-perjanjian internasional. Hal ini merupakan langkah maju bagi
Palestina dalam upaya diplomasinya memperoleh kemerdekaan.
Sebelumnya, Presiden Palestina Mahmoud Abbas, dalam pidato menjelang voting
digelar, menyebut pengakuan PBB bagi peningkatan status Palestina itu
merupakan "napas baru" menuju negosiasi damai dengan Israel.
"Upaya
kami bukan untuk mengakhiri proses negosiasi, yang telah kehilangan
tujuan dan kepercayaan, melainkan bertujuan untuk mencoba napas baru
untuk perundingan dan meletakkan fondasi yang kuat sesuai kerangka acuan
resolusi internasional yang relevan agar negosiasi berhasil," ujar
Abbas.
Sumber : Kompas.com